2.1 SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
A. Sejarah Lahirnya Pancasila
sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara.
Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar
negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara.
B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo
artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti:
pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan
artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan
dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan
ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi
cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai
tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita
berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau
pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi
pegangan hidup.
C. Cita- Cita, Tujuan dan Visi
Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan
singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat
dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya
terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1.
Melindungi seganap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan
berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai
ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Sebelum tanggal 17 Agustus
bangsaIndonesiabelum merdeka. BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik.
saat ituIndonesiadiduduki oleh bala
tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun
1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik
simpati bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara
Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini
diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena
terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI).Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi Kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untukIndonesiamerdeka nanti.. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai
dasar negara secara lisan yang terdiri ataslimahal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selesai sidang pertama, pada tanggal
1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil
yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
D. Selaku Ideologi Nasional,
Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitasartinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
a. Dimensi Idealitasartinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya
ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan
perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat
terbuka dan demokratis.
2.2 LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
PANCASILA
A. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam
suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus
tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang merdeka , mandiri serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses
yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya ,
yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain , bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang terutang dalam sila – sila pancasila.
dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain , bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang terutang dalam sila – sila pancasila.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan
pendidikan pancasila di pendidikan
Tinggi tertuang dalam undang – undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang – undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
Tinggi tertuang dalam undang – undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang – undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar
filsafat Negara dan pandangan
Filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
Filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan diartikan sebagai
seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang berorientasi
pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing. Sedangkan
kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami seperangkat
tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara
dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai – nilai
pancasila.
2.3 FILSAFAT PANCASILA
Pancasila sebagai sistem filsafat
PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis
merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan
(aifosolifphilosophy
(Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani
philosophia ). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun
dari kata philos atau philein yang berarti “kekasih, sahabat, mencintai” dan
kata sophia yang berarti “kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan”
Dengan demikian philosophia secara
harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai
pengetahuan.
PEBGERTIAN FILSAFAT MENURUT
TOKOH-TOKOH FILSAFAT
1. Socrates
(469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk
peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
2.plato (472-347 s.M.)
Dalam karya tulisanya “republik”
plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran
(vision of truth).dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang
abadi dan tak berubah.dalam konsepsi plato filsafat merupakan pencarian yang
bersifat spekulatif atau Perekaan terhadap pandangan tentang sseluruh
kebenaran.filsafat plato ini kemudian digolongkan sebgai filsafat spekulatif.
Pengertian Filsafat Pancasila Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan,
nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi
Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai
refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan
kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebahai
filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang
dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem
(Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian
ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).
CABANG-CABANG FILSAFAT
1.Metafisika, membahas tentang
hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis yang meliputi bidang-bidang ontologi,
kosmologi dan antropologi.
2.Epistimologi, berkaitan dengan
persoalan hakikat pengetahuan
3.Metodologi, berkaitan dengan
persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan
4.Logika, berkaitan dengan persoalan
filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
5.Etika, berkaitan dengan moralitas,
tingkah laku manusia
6.Estetika, berkaitan dengan
persoalan hakikat keindahan
PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pembahasan mengenai Pancasila
sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. Cara
deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan
menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala
itu.
Pancasila yang terdiri atas lima
sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah
suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu kesatuan organis.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Ideologi berasal dari kata “idea”
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasan Yunani ”eidos” yang artinya bentuk
. Disamping itu ada kata ”idien” yang artinya melihat. Jadi secara harfiah
ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.
Secara umum ideologi dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan-gagasan , ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut; bidang
politik, bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan. (Soejono
Soemargono, Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan
Pelaksanaannya dalam masyarakat Kita Dewasa ini)
IDEOLOGI TERTUTUP Suatu sistem
pemikiran tertutup dengan ciri khas :
Ideologi tersebut bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupalan suatu cita-cita satu kelompok orang yang yang mendasari suatu program untuk mengubah atau membaharui masyarakat. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan kongkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi tersebut bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupalan suatu cita-cita satu kelompok orang yang yang mendasari suatu program untuk mengubah atau membaharui masyarakat. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan kongkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
IDEOLOGI TERBUKA Suatu sistem
pemikiran terbuka dengan ciri khas:
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.Ideologi terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkanIsinya tidak operasional, baru menjadi operasional kalau sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau perundang-undangan lainnya.
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.Ideologi terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkanIsinya tidak operasional, baru menjadi operasional kalau sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau perundang-undangan lainnya.
Ideologi bermakna sebagai cita-cita
harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu
orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai
realisasi pembangunan, hal ini desebabkan karena dalam ideologi terkandung
suatu orientasi praksis
KEBERADAAN PANCASILAv
1. Pancasila sebaga jiwa Bangsa
Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian
Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai dasar Negara RI
5. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum
6. Pancasila sebagai perjanjian
luhur Bangsa Indonesia pada waktu Mendirikan Negara.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan
Tujuan Bangsa Indonesia
8. Pancasila Sebagai falsafah Hidup
yang mempersatukan bangsa Indonesia.
RUMUSAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU
SISTEM FILSAFAT
1. Dasar
Antropologis Sila-sila Pancasila: ‘’ Pancasila yang terdiri dari lima sila
setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan
memiliki suatu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada
hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, hakikat dasar
ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
2. Dasar Epistemologis
Sila-sila Pancasila:
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat juga juga merupakan suatu sistem pengetahuan.
3. Dasar
Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki suatu kesatuan dasar
aksiologinya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada
hakikatnya juga merupakan satu kesatuan.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan
ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar.nilai instrumental, dan nilai
praktis. Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang
bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan
lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat. Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat. Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
2.4 PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Adapun nilai-nilainya yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai – nilai religious.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Adapun nilai-nilainya yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai – nilai religious.
1) Zaman Kutai
Masyarakat Kutai membuka zaman
sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan sosial politik dan ketuhanan
dalam bentuk karangan kenduri serta sedekah kepada Brahmana.
2) Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu
kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya yang dibawah kekuasaan wangsa
Syilendra.Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan
lautnya seperti selat Sunda, selat Malaka.Dalam sistim pemerintahannya terdapat
pegawai pengurus pajak, harta benda.Pada saat itu, kerajaan dalam menjalankan
system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.
3) Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum
Majapahit
Banyak kerajaan yang menanamkan
nilai-nilai nasionalisme seperti di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Pada
kerajaan Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin.Para rakyat dan
Brahmana bermusyawarah sebagai perwujudan sila ke-4.
4) Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan
Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada
yang dibantu oleh Laksamana Nala, Pada saat ini di perkenalkan pula istilah
“bhineka tunggal ika” dalam kitab Sutasoma. Sumpah Palapa pun diucapkan untuk
mempersatukaan semua wilayah kerajaan.
5) Zaman Penjajahan
5) Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh, maka
berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.Bersama dengan itu, maka
berkembang pula kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak.Selain itu,
berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan.Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan.Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
6) Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri
gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan
akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
7) Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan ulang tahun kaisar Jepang, Jepang memberikan hadiah “ulang tahun” kepada
bangsa Indonesia yaitu “kemerdekaan tanpa syarat”. Untuk mendapatkan simpati
dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai wujud realisasinya terbentuklah
suatu badan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) dengan
ketua Dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat.Dengan 60 anggota.
8) Sidang BPUPKI Pertama
Terdapat usulan-usulan sebagai
berikut:
a) Mr. Muh
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945
Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut: I. Peri
kebangsaan II. Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan
(permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan
sosial).Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh.Yamin menyerahkan
naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan
Undang Undang Dasar RI.
9) Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juni
1945)
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian
istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang Undang Dasar.Keputusan
penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah
negara baru.Tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia Raya
yang sesungguhnya, yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan Undang
Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu:
a) Pernyataan Indonesia merdeka,
yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung
dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
10) Proklamasi Kemerdekaan dan
Sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia
membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral
Terauci memberikan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
a. Soekarno diangkat sebagai Ketua
Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai
anggota.
b. Panitia persiapan sudah mulai bekerja
pada tanggal 9Agustus1945.
c. Cepat atau tidak pekerjaan
panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Panitia persiapan kemerdekaan
menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia dan memilih
presiden dan wakil presiden yang pada hakikatnya sebagai komite nasional
memiliki sifat representatif, atau bersifat perwakilan seluruh rakyat
Indonesia.Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan
Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
2.5 PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIK
A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu pengetahuan yang
membahas tentang prinsip-prinsip yang mendasar tentang pandangan moralitas.
B.Hubungan Etika dengan Nilai, Norma
dan Moral
Dalam pembentukan sistem etika
dikenal namanya nilai, norma dan moral.
• Nilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri
• Norma : Aturan tingkah laku yang ideal.
• Nilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri
• Norma : Aturan tingkah laku yang ideal.
• Moral : Integritas dan martabat
pribadi manusia.
• Sedangkan etika sendiri memiliki
makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
Nilai, norma dan moral langsung
maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing
akan menentukan etika bangsa ini.
C.Pancasila sebagai Sumber Etika
Pancasila adalah sumber sumber
nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan
norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma
etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.Pancasila Sebagai Nilai Dasar
Fundamental Bagi Indonesia
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber
hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cia-cita moral yang
luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa . Sebagai dasar pandangan hidup
bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, Pancasila mengandung 4 pokok
pikiran, sebagai berikut:
1.Negara merupakan negara persatuan,
yang bhinneka tunggal ika.
2.Negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.Negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Negara didirikan di atas asas
kedaulatan rakyat
4. Negara didirikan di atas dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara menjunjung tinggi
keberadaan agama-agama yang dianut bangsa .
E.Etika Kehidupan Bangsa Indonesia
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan
penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan
bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan
kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
2.6 PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN RRPUBLIK INDONESIA
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut
sebagai dasae filsafat Negara (Philosofische Grondslag). Dalam kedudukan ini
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma, kaidah baik moral dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di
negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanaka berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanaka berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
1. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
UUD 1945 bersamaan dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki
spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isisnya. Alinea pertama, kedua dan
ketiga memuat pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului
terbentuknya negara Indonesia. Alinea ke empat memuat fundamental negara,
yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat
negara Pancasila.
a. Pembukaan
UUD 1945 sebagai Tertin Hukum Tertinggi
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dlam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia memiliki dua
aspek yang fundamental, yaitu: pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi
terwujudnya tertib hokum Indonesia. Kedua, memasukan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib humuk tertinggi.
Berdasarkan penjeasan isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif Indonesia.
Berdasarkan penjeasan isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif Indonesia.
b. Pembukaan
UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat
tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
1) Adanya kesatuan subyek,
1) Adanya kesatuan subyek,
2) Adanya kesatuan
asas kerokhahian,
3) Adanya
kesatuan daerah,
4) Adanya
kesatuan waktu.
Dengan
demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Republik
Indonesia sejak ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum
negara.
c. Pembukaan UUD
1945 sebagai Pokok Kaidah yang Fundamental
Pokok Kaidah yang Fundamental menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
1) Dari segi terjadinya:
Pokok Kaidah yang Fundamental menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
1) Dari segi terjadinya:
Ditentukan
oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untu menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2) Dari segi isinya:
2) Dari segi isinya:
a) Dasar
tujuan negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b) Ketentuan
diadakannya UUD Negara
c) Bentuk
negara
d) Dasar
filsafat negara (asas kerokhanian negara)
Dalam
hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 pembukaan UU 1945 mempunyai hakikat dan
kedudukan sebagai berikut:
1. Pembukaan
UUD 1945 hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945,pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
2. Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi
dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
3. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental,menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak.
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yangg dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental,menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak.
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yangg dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan
UUD 1945 tetap terlekatpada kelangsunganHidup negara RI Pembukaan UUD 1945
memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat dirubah,berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut:
1. Menurut
tata hukum peraturan hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau
peraturan huku yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang
menetapkannya
2. Pembukaan
UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi .Ketentuan hukum UUD 1945,secara
yuridis tidak dapat meniadakan pembukaan UUD 1945 karena terkandung faktor-
faktor utlak bagi adanya tertib huku di Indonesia
3. Secara
material isi yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945 ,senantiasa terlekat pada
kelangsungan hidup negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pengertian Paradigma
Secara terminologis tokoh yang
mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam
kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian
paradigama adalah: “suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum ,
sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan
yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri
(Kaelan, 2000)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis
menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan
ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian
para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri.
Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil
penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan
masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil
daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek
saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm
ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu
metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada
bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu
pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
1. Kerangka berfikir
2. Sumber nilai, dan
3. Orientasi arah.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1. Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional adalah upaya
bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan
UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai
Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia
secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya
mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga
kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya
mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak.
Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan
ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional,
antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya
memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi
juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan
manusia dan sekitarnya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia,
memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa
Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa
dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di
berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh
sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan
kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan
manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
e. Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam
kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan,
yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara
manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan
dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a. Pancasila harus menjadi kerangka
kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan
sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian
bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk
rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai landasan
pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat
dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat
dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila merupakan arah pembangunan
nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai
Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak
dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga
pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d. Pancasila merupakan etos
pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan
misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan
dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai
etika pembangunan nasional.
e. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
e. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan Pancasila sebagai
ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap
tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus
memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, seperti berikut ini:
1) Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1) Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam ideology
Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan
beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai
dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada
nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang
disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena
merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2) Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa
Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam
Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa
Indonesia, yang:
1. Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa, dan
2. Didorong oleh keinginan luhur
bangsa, untuk
3. Berkehidupan yang bebas, dalam
arti
4. Merdeka, berdaulat, adil dan
makmur.
5. Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform
kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat
erat sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan Politik
Landasan: kekuasaan dan kedaulatan
berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi
Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan
politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah
sebagai berikut :
1. Sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4. Pemilihan umum yang berkualitas
dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
1. Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan
2. Demokrasi sebagai kebudayaan
politik
3. Demokrasi sebagai struktur
organisasi
Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya
politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara
kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan
dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
C. Pengembangan Ekonomi
C. Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu
sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
1. Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2. Mampu menggunakan ilmu dan teknologi
untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan
berkesinambungan.
3. Memiliki etos professional;
tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan
tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan
ketetapan waktu
d. Pengembangan
Sosial-Budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka
referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa
masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1. Dihormati
martabatnya sebagai manusia,
2.
Diperlakukan secara manusiawi,
3. Mengalami
solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan
budaya,
4. Memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5. Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
5. Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e.
Pengembangan Hankam
Ketahanan
nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu
perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar
sebagai berikut :
1. Nilai-nilai fundamental yang
menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu
pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social
ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
2. Nilai-nilai fundamental yang
menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan,
solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
3. Nilai-nilai fundamental yang
menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur
kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social, keamanan/stabilitas dan
keseimbangan lingkungan.
f. Pancasila sebagai paradigma
pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
C. Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan
bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila,
bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
1. Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis berkepanjangan,
serta praktek KKN
a. Gerakan reformasi dan ideology
Pancasila
Syarat gerakan reformasi :
a) Dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan.
b) Harus dengan suatu cita-cita yang
jelas
c) Dilakukan dengan berdasar suatu
kerangka struktural tertentu.
d) Dilakukan kearah dan keadaan yang
lebih baik.
2. Pancasila sebagai paradigma
reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1) Pancasila sebagi sumber nilai
perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain
Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber
norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai
nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar yuridis reformasi hukum
2) Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap
no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di
Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di
Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma
reformasi pelaksanaan hukum
3. Pancasila sebagai paradigma
reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila
adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula
kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam
reformasi politik.
1) Reformasi atas system politik
1) Reformasi atas system politik
Ditandai dengan adanya :
• Perubahan susunan keanggotaan MPR
• Perubahan susunan kenggotaan
DPR,DPRD I, DPRD II.
• Reformasi partai politik
2) Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga
dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam
suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa
datang.
4. Pancasila sebagai paradigma
reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya
melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan
nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
1) Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program rehabilitasi dan
pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian
usaha. Dan
3) Transformasi struktur, yaitu guna
memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong
percepatan perubahan structur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar