Selasa, 31 Maret 2015

ungkapan hati

Aku Sangat Sayang sama kamu,
aku sangat mencintai kamu.
hanya itu yang saya bisa ungkapkan.
semoga kau tahu.
HANYA ITU SAJA.
apapun keputusanmu.
alu sudah ungkapkan itu,

Lebih Baik..(.......)

berawal dari perkenalan singkat di pagi hari. saat setelah selesai kuliah.. dari temanku memperkenalkan temannya kepadaku. suara itu terdengar sampai hati ini sampai kepikiran juga. wajahnya masih teringat sampai sekarang. aku hanya biasa saja menanggapinya, tapi saat itu bayangan wajahnya namanya masih teringat jelas dalam ingatan. 
aku beranikan meminta contactnya dari temanku sendiri. aku hanya diam diam kenal dengan dirinya. saat aku sms pertama. rasa senang menyelimuti hati ini. ini mungkin yang dinamakan anugerah atau nikamt Allah Swt. Aku mensyukurinya. mungkin ssat ini. ada dimana saat dia menjauh dariku. mungkin karena aku yang sedikit banyak perhatian dengan dirinya. banyak sms dengannya, atau mungkin itu komitmen dia untuk menjauh dariku, tapi itu semua sudah menjadi pilihannya aku tak bisa memaksanya untuk menjalin suatu hubungan denganku. itulah bodohnya aku, mungkin juga aku yang tidak bisa mensyukuri dengan sepenuh hati, dan tulus ihklas. 
ini semua nikmat Allah Swt yang diberikan untuk hambanya. mungkin juga nikmatnya sudah di berikan kepada orang lain. berbagi itu memang indah, tapi berbagi cinta dengan orang lain itu sangat pilihan yang sangat di lema sekali. semoga saja dia memang jodohku ya Allah Swt. Aminnnnnn.
kejadian ini. kisah ini merupakan kisah termanis yang sulit untuk dilupakan. apa boleh buat. langit sudah menjatuhkan airnya. aku tak bisa mengembalikannya kembali, aku sudah pasrah, aku tak sanggup untuk melupakannya. biarkan aku meneteskan air mata untuk seorang wanita yang aku sayangi, walaupun itu bukan ibuku sendiri, namun aku menganggap wanita ini sudah sperti ibuku, yang selalu aku ingin jaga di setiap. saat aku dalam keadaan apapun, 
aku ingin melihatmu, setiap saat aku sudah tak ingin melupakanmu. saat mentari itu muncul itu juga memikirkanmu. otakku hanya memikirkan kamu seorang. usaha apapun sudah aku lakukan tapi apa hasilnya hanya nihil.
hanya kosong... itu aku sekarang ini,, hanya kosong. sendiri,
percayalah, aku yang terbaik.
aku bukan mencari cinta sesaatmu, tapi
tatap mataku tajam.
aku punya keseriusan.
aku bukan anak kecil lagi.
aku sangat mencintaimu,
seperti aku mencintai. tuhanku rosulku. orang tuaku. 
pahamilah niatku. wanitaku.
disini aku kering tanpa air cintamu,
kembalilah 
ingatlah saat kita berdua bersama dalam kebersamaan yang sangat indah, 
aku menginginkan wanitaku kembali.
aku ingin bersamamu,
bersinarlah hatiku.


asbungu community

asbungu community

"PERSAHABATAN ANAK NGULUH COMUNITY"

kelakuan boleh nakal tapi kami netral.
kami dicyanki dan dicintai wlu trkadang menyakiti.
otak boleh pas"an tpi bkan brarti kami g' punya masa depan.
wajah boleh kritis tapi kami smua pda romantis.
kmi brutal bkan brarti kmi gk pnya moral.
kmi orng biasa slalu brpnampilan sderhana.
kmi sdis tpi slalu optimis.
kmi stia kwan hnya brontak sma lawan.
kmi brsatu untuk jdi nomr satu.
inilah jiwa sosial kami sesama saudara.

"SALAM Ank "ASBONGU""

Hati juga ikut berbicara

Bila ada kebaikanmu tunjukkanlah itu kepadaku.
aku tak akan meminta itu.
aku juga mengucapkan banyak minta maaf.
mungkin hanya itu yang bisa saya lakukan.
aku tak akan lupa sama kamu.
kamu teman terindah.
aku anggap kamu adikku yang terindah.
jangan lupa bersyukur apa yang sudah kamu dapatkan saat ini.
doamu di ijabah. jangan lupa setiap pulang aku titip salam pada ibumu. dan si unyil yang ganteng.
aku tahu kamu bukan anak yang manja.
terus pertahankan itu.
aku bangga pada mu.
kamu wanita hebat.
sekali lagi. aku minta maaf
aku akan menjadi pendiam.
tak rela rasanya meninggalkanmu.
aku tak bisa berbuat banyak lagi.
aku masih membuka pintu ini lebar-lebar
kembalilah jika kau membutuhkan untuk kembali.
rasa sakit itu sudah sembuh.
melihat senyummu dan cemberutmu saat ada kesempatan.
aku selalu ingin melihatmu bahagia.
baik baik bersamanya.
aku disini tersenyum
melihatmu

surga

BAGAIMANAKAH KEINDAHAN SYURGA
Bagaimanakah Keindahan Alam Syurga? Bagaimanakah keadaan di Syurga??-Inilah negeri orang-orang yang dianugerahi kenikmatan dari kalangan para nabi, shiddiq, para syahid dan orang-orang sholih. Negeri yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, negeri yang istana-istananya berbatu-bata emas, berbatu-bata perak, berplester kesturi wangi, berlahan subur mutiara dan yaqut. Tanahnya berasal dari za’faran, dan kemahnya berasal dari mutiara berlubang.
Demi Allah , ia adalah negeri yang berkilau kemilau dan berbau semerbak, dengan sungai yang terus mengalir dan buah-buahan bersusun hijau, serta istri-istri nan cantik jelita. Di sana ada pohon sidir yang tidak berduri, buah pisang yang bersusun-susun, pohon rindang membentang dan air yang tertuangkan. Wahai hamba Allah , disana mereka makan dan bersenang-senang, tidak pernah mengeluarkan ingus dan tidak pernah buang air, hanya mengeluarkan bau kesturi.
Di sana mereka tertawa dan tidak pernah menangis. Di sana mereka menetap dan tidak pernah berpindah. Di sana mereka hidup dan tidak pernah mati. Di sana wajah-wajah ceria dan cerah. Di sana terdapat keindahan yang nyata dan hurun ’ien (bidadari surga). Di sana terdapat kesenangan abadi. Di sana segala sesuatu indah. Di sanalah hijab akan tersingkap, dan merekapun melihat wajah Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemberi.
Di sanalah wahai hamba Allah , terdapat sesuatu yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.
Rosululloh bersabda:
)) قَالَ اللَّهُ أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ، فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ …(
“Allah berfirman, “Aku persiapkan untuk hamba-hamba-Ku yang sholih, kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” Jika kalian suka, maka bacalah:
“Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. as-Sajdah [32]: 17) (HR. al-Bukhori dan Muslim)
MENGETAHUI KECANTIKAN BIDADARI
Bidadari Surga, Pesona dan Kecantikannya. Mereka adalah bidadari yang sangat cantik jelita. Keelokan dan kecantikan mereka mencapai kesempurnaan, tak ada kekurangan dan kecacatan sedikitpun, hingga mata tak akan berpaling dari memandang mereka.
Kulit mereka sangat halus dan jernih, hingga sum-sum tulang betis mereka bisa terlihat dari balik dagingnya. Oleh karena itu, tubuh mereka laksana permata yaqut dan marjan.
Allah berfirman:
“Seakan-akan bidadari itu permata yaqut dan marjan.” (QS. ar-Rohman [55]: 58)
Mereka memiliki mata yang begitu indah dan menawan. Mereka bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik.
Allah berfirman:
“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik. Maka nikmat Robb kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah.” (QS. ar-Rohman [55]: 70-72)
Mereka adalah gadis-gadis yang muda belia, yang tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka dan tidak pula oleh bangsa jin.
Allah berfirman:
“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin.” (QS. ar-Rohman [55]: 56)
Mereka adalah gadis-gadis perawan yang penuh cinta dan sayang diciptakan untuk penghuni-penghuni surga.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. Penuh cinta lagi sebaya umurnya. (Kami ciptakan mereka) untuk golongan kanan.” (QS. al-Waqi’ah [56]: 35-38)
Mereka senantiasa dalam keadaan suci dari haidh dan nifas, dari air seni dan kotoran, sebagaimana firman-Nya:
“Untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Robb mereka ada surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. Dan (mereka dikaruniai) istri-istri yang disucikan serta keridhoan Allah. Dan Alloh Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imron [3]: 15)
Aroma mereka adalah aroma harum minyak kesturi. Sungguh sangat menakjubkan bahwa semerbak aroma wanginya mampu memenuhi sepenuh bumi.
Rosululloh bersabda:
)) وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ لأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْهُ رِيحًا ، وَلَنَصِيفُهَا عَلَى رَأْسِهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا ((
“Seandainya wanita surga (bidadari) muncul ke permukaan bumi, niscaya dia akan menerangi apa yang ada di antara keduanya, aroma wanginya akan memenuhi bumi. Sungguh tutup kepalanya lebih baik dari dunia seisinya.” (HR. al-Bukhori)
Ibnul Qoyyim berkata:
“Jika anda bertanya tentang mempelai wanita dan istri-istri penduduk surga, maka mereka adalah gadis-gadis remaja yang montok dan sebaya. Pada diri mereka mengalir darah muda, pipi mereka halus dan segar bagaikan bunga dan apel, dada mereka kencang dan bundar bagai delima, gigi mereka bagaikan intan mutu manikam (bermacam-macam permata), keindahan dan kelembutan mereka selalu menjadi perebutan.
Elok wajahnya bagaikan terangnya matahari, kilauan cahaya terpancar dari gigi-giginya dikala tersenyum. Jika anda dapatkan cintanya, maka katakan semau anda tentang dua cinta yang bertaut. Jika anda mengajaknya berbincang (tentu anda begitu berbunga), bagaimana pula rasanya jika pembicaraan itu antara dua kekasih (yang penuh rayu, canda dan pujian). Keindahan wajahnya terlihat sepenuh pipi, seakan-akan anda melihat ke cermin yang bersih mengkilat (maksudnya, menggambarkan persamaan antara keindahan paras bidadari dengan cermin yang bersih berkilau setelah dicuci dan dibersihkan, sehingga tampak jelas keindahan dan kecantikan). Bagian dalam betisnya bisa terlihat dari luar, seakan tidak terhalangi oleh kulit, tulang maupun perhiasannya.
Andaikan ia tampil (muncul) di dunia, niscaya seisi bumi dari barat hingga timur akan mencium aroma wanginya, dan setiap lisan makhluk hidup akan mengucapkan tahlil, tasbih, dan takbir karena terperangah dan terpesona. Dan niscaya antara dua ufuk akan menjadi indah berseri berhias dengannya. Setiap mata akan menjadi buta, sinar mentari akan selalu pudar sebagaimana matahari mengalahkan sinar bintang. Pasti semua yang melihatnya di seluruh muka bumi akan beriman kepada Alloh Yang Maha hidup lagi Maha Qoyyum (Tegak lagi Menegakkan). Kerudung di kepalanya lebih baik daripada dunia seisinya. Hasratnya terhadap suami melebihi semua keinginan dan cita-citanya. Tiada hari berlalu melainkan akan semakin menambah keindahan dan kecantikan dirinya. Tiada jarak yang ditempuh melainkan semakin menambah rasa cinta dan hasratnya. Bidadari adalah gadis yang dibebaskan dari kehamilan, melahirkan, haidh dan nifas, disucikan dari ingus, ludah, air seni, dan air tinja, serta semua kotoran.
Masa remajanya tidak akan sirna, keindahan pakaiannya tidak akan usang, kecantikannya tidak akan memudar, hasrat dan nafsunya tidak akan melemah, pandangan matanya hanya tertuju kepada suami, sekali-kali tidak menginginkan yang lain. Begitu pula suami akan selalu tertuju padanya. Bidadarinya adalah puncak dari angan-angan dan nafsunya. Jika ia melihat kepadanya, maka bidadarinya akan membahagiakan dirinya. Jika ia minta kepadanya pasti akan dituruti. Apabila ia tidak di tempat, maka ia akan menjaganya. Suaminya senantiasa dalam dirinya, di manapun berada. Suaminya adalah puncak dari angan-angan dan rasa damainya.
Di samping itu, bidadari ini tidak pernah dijamah sebelumnya, baik oleh bangsa manusia maupun bangsa jin. Setiap kali suami memandangnya maka rasa senang dan suka cita akan memenuhi rongga dadanya. Setiap kali ia ajak bicara maka keindahan intan mutu manikam akan memenuhi pendengarannya. Jika ia muncul maka seisi istana dan tiap kamar di dalamnya akan dipenuhi cahaya.
Jika anda bertanya tentang usianya, maka mereka adalah gadis-gadis remaja yang sebaya dan sedang ranum-ranumnya.
Jika anda bertanya tentang keelokan wajahnya, maka apakah anda telah melihat eloknya matahari dan bulan?!
Jika anda bertanya tentang hitam matanya, maka ia adalah sebaik-baik yang anda saksikan, mata yang putih bersih dengan bulatan hitam bola mata yang begitu pekat menawan.
Jika anda bertanya tentang bentuk fisiknya, maka apakah anda pernah melihat ranting pohon yang paling indah yang pernah anda temukan?
Jika anda bertanya tentang warna kulitnya, maka cerahnya bagaikan batu rubi dan marjan.
Jika anda bertanya tentang elok budinya, maka mereka adalah gadis-gadis yang sangat baik penuh kebajikan, yang menggabungkan antara keindahan wajah dan kesopanan. Maka merekapun dianugerahi kecantikan luar dan dalam. Mereka adalah kebahagiaan jiwa dan penghias mata.
Jika anda bertanya tentang baiknya pergaulan dan pelayanan mereka, maka tidak ada lagi kelezatan selainnya. Mereka adalah gadis-gadis yang sangat dicintai suami karena kebaktian dan pelayanannya yang paripurna, yang hidup seirama dengan suami penuh pesona harmoni dan asmara.
Apa yang anda katakan apabila seorang gadis tertawa di depan suaminya maka surga yang indah itu menjadi bersinar? Apabila ia berpindah dari satu istana ke istana lainnya, anda akan mengatakan: “Ini matahari yang berpindah-pindah di antara garis edarnya.” Apabila ia bercanda, kejar mengejar dengan suami, duhai… alangkah indahnya…!!
Maha Suci Allah Yang Telah Memberikan Kehidupan Bagi Setiap Umatnya,
LAILAHAILALLAH.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

1.      Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

2.      Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

3.      Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

4.      Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

5.      Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

6.      Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

7.      Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai

8.      Menurut Abrahan Lincoln, 1863
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the people).
  
9.      Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah

10.  Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.



11.  Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

12.  Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

13.  Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu : Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara. Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.


14.  Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

15.  Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
  
16.  Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.

17.  Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people. 

18.  Menurut Charles Costello,
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.



19.  Menurut Joseph A. Schumpeter,
Sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi. 

20.  Menurut Ranny,
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.

21.  Menurut Philippe C. Schmitter,
Teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan. 

22.  Menurut Sarjen,
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.


B.     DEMOKRASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
Demokrasi adalah ideologi bangsa kita Indonesia, dan dalam penerapan sistem demokrasi kita tidak hanya di tuntut untuk negara saja, tetapi jug berdemokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, berikut adalah Contoh Demokrasi Di Lingkungan Masyarakat.

  1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
  2. Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah. 
  3. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa.
  4. Mengikuti kegiatan kerja bakti.
  5. Saling tenggang rasa sesama warga.
  6. Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar.
  7. Ikut berpartisipasi dalam iuran desa.
  8. Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat.
Tanggapan Demokrasi di lingkungan Masyarakat.
  1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
Menurut pendapat saya menjaga kedamaian lingkungan itu sangatlah penting karena dalam kehidupan masyarakat kita sebagai warga yang baik haruslah ikut serta aktif menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat. Kita sebagai warga masyarakat yang baik harus mendukung program menjaga kedamaian masyarakat. Dengan cara tidak menghidupkan musik dengan keras, tidak ugal-ugalan saat berkendara di lingkungan desa atau masyarakat, saling bertegur sapa dengan tetangga, menghormati kegiatan agama lain dan masih banyak yang lain cara yang kita bisa lakukan agar kedamaian masyarakat bisa terjaga.
2.      Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah.
Menurut pendapat saya pemilihan organisasi masyarakat dengan musyawarah itu sudah memang seharusnya karena dalam pemilihan ini semua warga atau masyarakat sekitar diperbolehkan untuk mengeluarkan pendapatnya agar dalam proses keputusan dalam pemilihan itu tidak di rugikan satu sama lain agar masyarakat yang pendapatnya tidak di pakai tidak tersinggung sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan tidak terjadi pertikaian satu sama lain.
3.      Mengikuti kegiatan yang diadakan desa
Menurut pendapat saya mengikuti kegiatan yang diadakan desa kita sebagai warga sekitar sudah harus ikut serta meramaikan kegiatan tersebut karena kalau bukan kita lalu siapa lagi. Apakah kita sebagai penerus bangsa apa hanya melihat orang tua yang bekerja dan sebagai seorang remaja kita hanya menikmati karya orang tua dan sudah saatnya kita sebagai remaja mempunyai terobosan yang baik dan di gunakan untuk kepentingan masyarakat.
4.      Mengikuti kegiatan kerja bakti
Menurut pendapat saya kerja bakti merupakan kegiatan yang dilakukan bersama untuk mencapai tujuan yang telah di sepakati oleh warga atau masyarakat. Kerja bakti merupakan kegiatan bersih-bersih desa sekitar agar desa tersebut nyaman dan bersih. Kerja bakti desa menurut pendapat saya kerja bakti yang harus dilakukan dari perangkat desa sampai anak-anak agar mengerti pentingnya kerja bakti dan gotong royong antar sesame warga.
5.      Saling tenggang rasa sesama warga
Menurut pendapat saya tenggang rasa merupakan rasa saling menghargai satu sama lain disini menghargai mempunyai makna yang sangat luas. Meliputi semua yang ada di dalam masyarakat. Misalkan tenggang rasa dalam membantu tetangga yang kesusahan sebagai tetangga atau masyarakat kita  di usahakan bisa membantu  tetangga yang kesusahan/
6.      Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
Menurut pendapat saya dalam masalah dana harus transparan agar semua jenis kegiatan yang menyangkut keuangan bisa di ketahui keberadaanya. Dalam dana desa misalnya dana perbaikan jalan desa ada satu kasus yakni penggelapan desa perbaikan jalan. Akhirnya diketahui bahwa dana itu di gelapkan dan sebagian warga mendemo salah satu warga agar jujur dalam Mengimplikasikan dana untuk desa.
7.      Ikut berpartisipasi dalam iuran desa.
Menurut saya berpartisipasi dalam iuran desa sangatlah penting juga dalam melakukan kegiatan desa. Dana desa tidak hanya digunakan untuk kepentingan desa saja akan tetapi dana desa juga digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan kehidupannya.
8.      Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
Menurut pendapat saya memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat itu sangat penting karena pemecahan masalah tidaklah gampang karena perlu waktu untuk memikirkan kebaikan kedepannya. Musyawarah sangat penting demi keberlangsungan bersama.

catatan kecil.

sebenarnya banyak sekali uneg.uneg yang ada di kepalaku. namun apa daya aku belum bisa mengungkapkannya. hanya sebatas ini aku katakan bahwa aku punya uneg.uneg. dari mulai yang terkecil sampai yang paling besar ada semua. kamu mau yang jenis apa ? tinggal bilang semuanya ada.

karena sudah magrib lain waktu saya akan bercerita lagi.
sampai ketemu di lain waktu.
trimaksih/\
tunggu ya...!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Sobat Pendiam

Itulah titipanku sobat!
Perlahan, kutuangkan hal yang perlu kau fikirkan,
demi sarang yang telah mempunyai pondasi.
Sobat. .
Kau begitu pendiam meresapi ucapanku
Inginmu luar biasa mencapai langkah mendekati satu-satunya wanita di sarang.
Kau merasakan apa yang telah aku rasa.
Tujuanmu untuk maju terbukti dengan tindak tuturmu
.
Tak harus diramaikan sarang ini setiap harinya sobat.
namun, pelaksanaanlah yang harus berjalan,
Ada orang-orang yang tertanam di dinding mempunyai wewenang,
Justru tak kelihatan sedikit saja di sarang dan kerjanya.
Sobat, kaulah yang akan bisa mengubah semua ini.
Ingin kau statiskan, dinamiskan, atau malah ter-evolusi.
Urusanmu Sobat. .
Sebercak ilmu yang telah aku beri, sudikah engkau melumat isinya
Masih ada berpuluh-puluh pekerjaan yang perlu diselesaikan
Majukan atau kau mundurkan. .
Kau yang pendiam sobat. . . . .
Mau mendengar celotehan yang berbau busuk ini.

ojo_MMA
https://www.facebook.com/edysaputro.putrisembhayang

Senin, 30 Maret 2015

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

2.1 SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
C. Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1.             Melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.             Memajukan kesejahteraan umum.
3.             Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4.             Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsaIndonesiabelum merdeka. BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
saat ituIndonesiadiduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi Kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untukIndonesiamerdeka nanti.. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri ataslimahal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
D. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitasartinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis. 
2.2 LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka , mandiri serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain , bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang terutang dalam sila – sila pancasila.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan
Tinggi tertuang dalam undang – undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang – undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan
Filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing. Sedangkan kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami seperangkat tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai – nilai pancasila.
2.3 FILSAFAT PANCASILA
Pancasila sebagai sistem filsafat
PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan  (aifosolifphilosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani  philosophia ). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti “kekasih, sahabat, mencintai” dan kata sophia yang berarti “kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan”
Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.


PEBGERTIAN FILSAFAT MENURUT TOKOH-TOKOH FILSAFAT
1.      Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
2.plato (472-347 s.M.)
Dalam karya tulisanya “republik” plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah.dalam konsepsi plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau Perekaan terhadap pandangan tentang sseluruh kebenaran.filsafat plato ini kemudian digolongkan sebgai filsafat spekulatif. Pengertian Filsafat Pancasila Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).
CABANG-CABANG FILSAFAT
1.Metafisika, membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis yang meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi dan antropologi.
2.Epistimologi, berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan
3.Metodologi, berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan
4.Logika, berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
5.Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia
6.Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan
 PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif. Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasan Yunani ”eidos” yang artinya bentuk . Disamping itu ada kata ”idien” yang artinya melihat. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.
Secara umum ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan , ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut; bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan. (Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan Pelaksanaannya dalam masyarakat Kita Dewasa ini)
IDEOLOGI TERTUTUP Suatu sistem pemikiran tertutup dengan ciri khas :
Ideologi tersebut bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupalan suatu cita-cita satu kelompok orang yang yang mendasari suatu program untuk mengubah atau membaharui masyarakat. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan kongkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
IDEOLOGI TERBUKA Suatu sistem pemikiran terbuka dengan ciri khas:
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.Ideologi terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkanIsinya tidak operasional, baru menjadi operasional kalau sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau perundang-undangan lainnya.
Ideologi bermakna sebagai cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan, hal ini desebabkan karena dalam ideologi terkandung suatu orientasi praksis
KEBERADAAN PANCASILAv
1. Pancasila sebaga jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai dasar Negara RI
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia pada waktu Mendirikan Negara.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
8. Pancasila Sebagai falsafah Hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
 RUMUSAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
1.      Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila: ‘’ Pancasila yang terdiri dari lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki suatu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
2.      Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila:
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga juga merupakan suatu sistem pengetahuan.
3.      Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki suatu kesatuan dasar aksiologinya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan satu kesatuan.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar.nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat. Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
2.4 PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Adapun nilai-nilainya yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai – nilai religious.
1) Zaman Kutai
Masyarakat Kutai membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk karangan kenduri serta sedekah kepada Brahmana.
2) Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya yang dibawah kekuasaan wangsa Syilendra.Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat Sunda, selat Malaka.Dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda.Pada saat itu, kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.
3) Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Banyak kerajaan yang menanamkan nilai-nilai nasionalisme seperti di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Pada kerajaan Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin.Para rakyat dan Brahmana bermusyawarah sebagai perwujudan sila ke-4.
4) Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, Pada saat ini di perkenalkan pula istilah “bhineka tunggal ika” dalam kitab Sutasoma. Sumpah Palapa pun diucapkan untuk mempersatukaan semua wilayah kerajaan.
5) Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh, maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.Bersama dengan itu, maka berkembang pula kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak.Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan.Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
6) Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.

7) Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Jepang memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu “kemerdekaan tanpa syarat”. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai wujud realisasinya terbentuklah suatu badan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat.Dengan 60 anggota.
8) Sidang BPUPKI Pertama
Terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a)      Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut: I. Peri kebangsaan II. Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh.Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI.
9) Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang Undang Dasar.Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru.Tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya, yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu:
a) Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal Undang Undang Dasar.

10) Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberikan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
a. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota.
b. Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
c. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Panitia persiapan kemerdekaan menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia dan memilih presiden dan wakil presiden yang pada hakikatnya sebagai komite nasional memiliki sifat representatif, atau bersifat perwakilan seluruh rakyat Indonesia.Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.

2.5 PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIK
A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip yang mendasar tentang pandangan moralitas.
B.Hubungan Etika dengan Nilai, Norma dan Moral
Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral.
• Nilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri
• Norma : Aturan tingkah laku yang ideal.
• Moral : Integritas dan martabat pribadi manusia.
• Sedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.
C.Pancasila sebagai Sumber Etika
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Indonesia
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa . Sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, Pancasila mengandung 4 pokok pikiran, sebagai berikut:
1.Negara merupakan negara persatuan, yang bhinneka tunggal ika.
2.Negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Negara didirikan di atas asas kedaulatan rakyat
4. Negara didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa .
E.Etika Kehidupan Bangsa Indonesia
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
2.6 PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RRPUBLIK INDONESIA
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasae filsafat Negara (Philosofische Grondslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma, kaidah baik moral dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanaka berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.

1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isisnya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Alinea ke empat memuat fundamental negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila.
a.       Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertin Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dlam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu: pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum Indonesia. Kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib humuk tertinggi.
Berdasarkan penjeasan isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif Indonesia.
b.      Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
1) Adanya kesatuan subyek,
2) Adanya kesatuan asas kerokhahian,
3) Adanya kesatuan daerah,
4) Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia sejak ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
c.       Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah yang Fundamental
Pokok Kaidah yang Fundamental menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
1) Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untu menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2) Dari segi isinya:
a) Dasar tujuan negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b) Ketentuan diadakannya UUD Negara
c) Bentuk negara
d) Dasar filsafat negara (asas kerokhanian negara)
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 pembukaan UU 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945,pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
3. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental,menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak.
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yangg dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 tetap terlekatpada kelangsunganHidup negara RI Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat dirubah,berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Menurut tata hukum peraturan hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan huku yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi .Ketentuan hukum UUD 1945,secara yuridis tidak dapat meniadakan pembukaan UUD 1945 karena terkandung faktor- faktor utlak bagi adanya tertib huku di Indonesia
3. Secara material isi yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945 ,senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pengertian Paradigma
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah: “suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
1. Kerangka berfikir
2. Sumber nilai, dan
3. Orientasi arah.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.

1.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
e. Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.
e. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini:
1) Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2) Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, yang:
1. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
2. Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
3. Berkehidupan yang bebas, dalam arti
4. Merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
5. Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa bersatu.

b. Pengembangan Politik
Landasan: kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1. Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4. Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :

1. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
2. Demokrasi sebagai kebudayaan politik
3. Demokrasi sebagai struktur organisasi
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
C. Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2. Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
3. Memiliki etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu
d.      Pengembangan Sosial-Budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1. Dihormati martabatnya sebagai manusia,
2. Diperlakukan secara manusiawi,
3. Mengalami solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
4. Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5. Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e. Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
1. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
2. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
3. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
f. Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
1. Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis berkepanjangan, serta praktek KKN
a. Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan reformasi :
a) Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
b) Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
c) Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
d) Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
2. Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1) Pancasila sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
3. Pancasila sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
1) Reformasi atas system politik
Ditandai dengan adanya :
• Perubahan susunan keanggotaan MPR
• Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II.
• Reformasi partai politik
2) Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.
4. Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha. Dan
3) Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan structur.